Standard International
NQA menyediakan proses sertifikasi untuk beragam standar sistem manajemen mencakup disiplin utama dari mutu, lingkungan dan manajemen kesehatan & keselamatan kerja, demikian pula standar industri spesifik dan kode-kode perdagangan tertentu.
ISO 27001
Standar internasional untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) sebagian besar sebelumnya diangkat berdasarkan BS 7799 yang umum digunakan sejak tahun 1995 mengenai pengelolaan keamanan informasi
OHSAS 18001
Standar internasional untuk Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Diterbitkan tahun 2007, menggantikan OHSAS 18001:1999, dan dimaksudkan untuk mengelola aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dari pada keamanan produk.
ISO 9001
Standar internasional yang diakui untuk sertifikasi
Sistem Manajemen Mutu (SMM)
SMM
Menyediakan kerangka kerja bagi perusahaan anda dan seperangkat prinsip-prinsip dasar dengan pendekatan manajemen secara nyata dalam aktifitas rutin perusahaan untuk terciptanya konsistensi mencapai kepuasan pelanggan
TS 16949
Standar manajemen mutu internasional secara spesifik ditulis industri otomotif dengan kesepakatan bersama untuk meningkatkan mutu dan jaminan integritas terhadap penyediaan material untuk industri terkait
Pengguna Standar
BMW, Chrysler, Daimler, Fiat, Ford, GM, PSA, Renault dan VW.
ISO 13485
Berdasarkan model pendekatan proses ISO 9001:2000 dan standar sistem manajemen yang dikembangkan secara khusus bagi pabrikan peralatan medis. Memberikan fasilitas keselarasan persyaratan mengenai peraturan produksi peralatan medis
ISO 14001
Standar internasional untuk Sistem Manajemen Lingkungan (SML) yang pada saat ini secara luas menggunakan SML di dunia, dengan lebih dari 6.000 sertifikasi di Inggris dan 111.000 sertifikasi di 138 negara seluruh dunia.
ISO 22000
Standar internasional yang menggabungkan dan melengkapi elemen utama ISO 9001 dan HACCP dalam hal penyediaan suatu kerangka kerja yang efektif untuk pengembangan, penerapan, peningkatan berkesinambungan dari Sistem Manajemen Keamanan Pangan (SMKP)
Hak-Hak Kesejahteraan Karyawan Meningkat Saat Standar Keamanan Dan Kesehatan Kerja Yang Diakui Secara Internasional Menjadi Peraturan Perundang-Undangan
Perusahaan di Indonesia yang berharap meningkatkan daya saing mereka menghadapi tekanan dari berbagai pihak
Di satu sisi, sangatlah penting meningkatkan produktifitas pekerja di dalam pabrik.
Hanya dengan memenuhi baik masalah keamanan dan produktifitas perusahaan-perusahaan berharap untuk memilikinya secara internasional dan melindungi kesejahteraan karyawan mereka
Namun, usaha yang ceroboh untuk mempercepat produksi memiliki potensi resiko kecelakaan di tempat kerja lebih tinggi
Pemecahannya adalah dengan mengambil langkah-langkah sesuai standar keamanan di tempat kerja yang diakui secara internasional
Kesulitan yang dihadapi perusahaan adalah memahami apa saja standar-standar tersebut dan bagaimana mencapainya
Perusahaan membutuhkan, sebagai sumber daya internal, spesialis Kesehatan dan Keamanan Kerja (K3) kompeten yang dapat mendidik manajemen mengenai standar keamanan dan memverifikasi bahwa standar tersebut dipenuhi
Standar Keamanan Kerja menjadi peraturan perundang-undangan pada tanggal 11 Maret 2008 saat Menteri Tenaga Kerja menandatangani surat keputusan No. KEP. 42/ MEN/ III /2008
0 komentar:
Posting Komentar