Review Undang-Undang ITE

REVIEW

UNDANG-UNDANG

INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

( U U I T E )

Tahun semakin bertambah zaman semakin maju, teknologi pun semakin modern. Kini Indonesia pun Negara tercinta kita ini sedang mengikuti gencar gencarnya teknologi yang modern dan mutakhir. Kemajuan teknologi sudah sangat memperlihatkan kemajuan yang sangat pesat, termasuk di dalamnya penggunaan teknologi informasi dalam kegiatan-kegiatan bisnis, pendidikan, kebudayaan, pendidikan dan lain lain sudah dengan menggunakan internet sebagai medianya.

Dengan demikian pemanfaatan teknologi yang semaki maju, modern dan mutkahir ini akan melecut pula kemungkinan tindak kejahatan yang memang rawan, apalagi pada kegiatan-kegiatan bisnis atau masalah keuangan, namun tidak menutup kemungkinan kegiatan-kegiatan yang lain bersih dari tindakan kejahatan teknologi yang semakin maju ini, palagi pula pada kegiatan yang berhubungan dengan internet.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ada 2 hal yang terbagi dalam ITE yaitu, Informasi Elektronik adalah sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronik data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”. Dan “Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya”.

Undang-Undang ITE sendiri adalah Undang-undang yang mengatur tentang berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya atau yang lainya. Undang Undang ini disahkan oleh presiden yang telah di rancang pada tahun 2008. Dalam Undang-undang tersebut terisi oleh dari ketentuan umum hingga ketentuan penutup dan terdiri dari 54 pasal yang setiap pasal nya terdiri dari beberapa ayat maupun tidak ber ayat.

Selain dua hal yanga telah diceritakan tadi yaitu Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dalam UUITE ada beberapa hal yang berkaitan dengan undang-undang ini seperti Teknologi Informasi, Dokumen Elektronik, Sistem Elektronik, Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Jaringan Sistem Elektronik, Agen Elektronik, Sertifikat Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Lembaga Sertifikasi Keandalan, Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan, Komputer, Akses, Kode Akses, Kontrak Elektronik, Pengirim, Penerima, Nama Domain, Orang, Badan Usaha, dan Pemerintah dan dalam undang-undang tersebut terdapat penjelasan untuk bagian ketentuan umum tersebut misalnya yaitu Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat. Adapun asas dan tujuan dari UUITE ini adalah salah satunya Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi serta pula salah satu tujuan pemanfaatan ITE adalah mencerdasakan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masayarakat infoprmasai dunia tertara pada Pasal 4 Ayat 1.

Pemanfaatan ITE dalam undang-undang ini berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Informasi elektronik, dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik merupakan alat bukti yana sah selama memenuhi persayaratan yang telah ditentukan dalam Pasal 5 – Pasal 12.

Pada bab IV menjelaskan mengenai setiap orang berhak menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik dan system elekronik dalam pembuatan tanda tangan elektronik, dan dibuat secara andal, aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya system tersebut. Dalam undang-undang ini dijelaskan dengan jelas mengenai transaksi elektronik, transaksi elektonik dapat dilakukan dalam lingkup public atau privat, transaksi elekronik yang dituangkan ke kontrak elekronik mengikat para pihak, para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan system elektronik yang disepakati.

Hak kekayaan intelektual dan perlindungan hak pribadi juga telah diatur dalam undang-undang pada pasal 23- pasal 26. UU ITE ini jjuga menjelaskan mengenai perbatan yang dilarang dalam kegiatan transaksi elektrink, yang kesemuanaya itu terttera pada pasal 27- pasal 37.

Dan jika ada tindakan yang terjadi di luar kesepakatan masyarakat dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menimbulkan kerugian tersebut. Sedangkan peran pemerintah selain memfasilitasi pemanfaatan teknologi Infrmasi pemerintah pun ikut berperan dalam penggunaan dan penyelanggaraan system elektrinik dan transaksi elektronik

Kemudian pada pasal 45 – pasal 52 UUITE menetapkan ketentuan peralihan dalam Pasal 53 yang berbunyi “Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku” dan yang mengatur pada saat penyidikan di bidang ITE dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan public, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana dalam pelanggaran penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebanyak 1.000.000.000.

Dan pada pasal 54 menerangkan pula UndangUndang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya UndangUndang ini. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UndangUndang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Demikian review Undang-Undang Inforamsi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang merujuk pada UU ITE tahun 2008 yang telah disah kan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kurang lebih nya mohon maaf. Sekian dan Terimakasih

Share this:

CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar